ISANO
Sabtu, 25 Oktober 2014
Rabu, 22 Oktober 2014
COBAAN TUHAN
COBAAN DARI
TUHAN TERHADAP KITA
Menurut saya manusia ini tidak lepas dari permasalahan hidup apakah di
dalam interaksi sosial,didalam kelompok kehidupan,dan juga didalam individu
manusia itu sendiri karena manusia itu
diciptakan oleh Allah SWT dalam keadaan tidak sempurna .Allah akan memberikan Manusia
memiliki 2 macam penyakit yakni penyakit Ronaniah (penyakit jiwaatau penyakit hati ),dan
penyakit Bathiniah ( keadaan tubuh ) penyakit jiwa seperti sombong,iri,hasad,amarah
dll. Sedangkan penyakit bathin seperti darah tinggi,stroke,darah
manis,tipes,demam ,anginan, dll . penyakit rohaniah bisa menjalar kepenyakit bathniah dalam diri
manusia itu,misalnya manusia dalam keadaan iri terhadap orang lain karna orang
lain memiliki harta yang lebih bisa menibulkan rasa ingin harta yang lebih juga
maka ia rela mencari uang yang dilarang oleh agama islam ,ketika ia memperoleh
uang tersebut maka ia menyimpan uang tersebut dengan berbagai pikiran-pikiran
hingga menjadi strees bagaimana cara uang itu bisa tidak diganggu uang haram tidak bisa di gunakan dijalan
Allah SWT jadi uang itu hanya bisa digukan keperluan manusia itu sendiri
berfoya-foyakah dsg, dengan kejadian itu manusia terjangkitlah
penyakit stroke, dan masih banyakhal-hal penyakit rohaniah menjalar ke
penyakit bathiniah.
Jadi dengan ada nya penyakit rohaniah dan penyakit
bathiah maka segeralah mengobati ,obat itu antara lain:
1)
Mendekatkan, dan berserah diri kepada pada Allah SWT tuhan yang telah
menciptakan manusia dalam berbagai cobaan ,ujian,dan menghadapi masalah –
masalah kehidupan,namun juga mengerjakan
apa yang diperintahnya dan meninggalkan
segala larangannya,seperti :
a.
sholat
b.
berdoa supaya kita disembukan oleh Allah SWT
dalam berbagai penyakit
c.
mengaji dan mengamalkan isi Al –Qur’an karena
Al-Qur’an itu merupakan sumber kehidupan
manusia dibumi ini hingga hari kiamat nanti
d.
mendengar nasihat,bimbingan atau ceramah dari orang
yang memiliki ilmu agama untuk mengubah gaya hidup yang berpenyakit jiwanya
menjadi sehat jiwanya atau akalnya.
e.
membaca buku – buku agama atau hadist Rasullah
dalam menahadapi permasalahan hidup ini seperti berbagai penyakit dan hidup sehat ala Rasullah.
f.
Berbuat baik kepada orang tua,keluarga ,dan
orang lain
g.
Membersihkan
rezeki dengan bersedekah , berzakat dan juga ilmu yang bermanfaat untuk
dunia dan akhirat yang kita pelajari di berikan kepada orng lain , karena semua
rezeki itu datangnya dari Allah SWT
2)
Melakukan aktivitas yang positif sehinnga tidak
terlalu memikirkan dan menghindar penyakit itu , didalam berinteraksi sosial
seperti :
a.
Berolah raga yang teratur jangan berlebihan
b.
Membersihkan lingkungan kita dari
sampah,kotoran,bau-bauan yang tidak sedap ,dan orang-orang yang terjangkit
penyakit masyarakat yang bisa menular kepada orang lain
c.
Belajar
d.
Berdagang
e.
Membaca buku pelajaran ilmu pengetahuan
f.
Bermusyawarah dengaan baik di jalan agaama dalam
menghadapi masalah jangan didiamkan, dari tingkat keluarga hingga tingkat
interaksi sosial
g.
bekerjalah
sebagai ibadah.
3)
Menjauhi perbuatan yang terlarang sehingga tidak
ada timbul penyakit jiwa seperti :
a.
Mengambil barang yang bukan haknya tanpa
sepengetahuan yang mempunyai barang
b.
mabuk –mabukan bisa mengubah pikiran manusia menjad perbuatani
dosa
c.
berzina seperti perbuatatn binatang
d.
memancing orang berbuat dosa seperti memamerkan
perhiasan,memamerkan aurat atau lekukan tubuh lawan jenis,dll
e.
jangan melihat lekukan atau aurat tubuh lawan
jenis yang menaikkan syahwat baik dalam keadaan nyata maupun gambar
f.
membunuh
g.
menfitnah orang lain
h.
dan lain-lain
4)
Mengobati
penyakit bathiniah itu dengan cara sunnah rasullah seperti :
a.
Bekam darah ,darah yang keluar pada saat bekam
merupakan darah kotor , sedangkan setan sangat suka yang kotor, bekam selain
mencegah penyakit juga mengobati dan mengeluarkan pengaruh jin (guna –guna)
dalam tubuh yang mengganggu
b.
Minum madu
c.
Apabila ada luka dikulit atau pun tempat lain
oleskan madu atau minyak zaitun
d.
Pada saat mengobati berzikir atau membaca tasbih
atau ayat-ayat suci lainnya
e.
Berobat kepada dokter,tabib,dll tidak masalah
yang penting kita berusaha untuk sembuh terhadap penyakit yang penting kita
ingat saja Allah SWT maha meneyembuhkan sedanhgkan para ahli penyakit seperti
dokter,dll itu hanya perantara dari Allah SWT tuhan yang maha menyembuhkan .
f.
Mendonorkan darah juga baik selama sipendonor
niat nya untuk membantu orang orang yang
kekurangan darah supaya kemungkian bisa hidup atau memperpanjang kembali
kehidupan
5)
Tiap-tiap penyakit pasti ada obatnya . Janganlah
mengeluh,dan terlalu dirasakan penyakit itu hadapilah dengan santai berpikirlah
yang jernih mungkin penyakit ini untuk manusia yang telah lalai dalam
menghadapi kehidupannya supaya berubah,bisa juga ujian,cobaan ,dan semua ini
ada hikmahnya dari Tuhan atau Allah SWT bagi hambanya yang sabar menjalaninya
,Ingatlah hidup ini akan berakhir atau semua yang bernyawa akan mati jalannilah
sisa hidupmu dijalan yang benar ,berdoalah ,juaga memberi manfaat kepada orang
lain apa yang telah kita lakukan semasa kita diuji berbagai penyakit didalam
tubuh kita terhadap orang lain kemungkinan juga menjadi obat bagi orang
lain.
Istilah hukum
·
Hukum pidana
( WETBOEK STRAFRECHT ) termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana
adalah hukum yang mengatur hubungan ANTAR subjek hukum dalam hal perbuatan -
perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan
berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para
pelanggarnya.
·
Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya
bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan
dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat.
·
pelanggaran ialah
perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan
efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak
menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan
sebagainya.
·
Hukum acara merupakan
ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan
hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.
·
Hukum rimba adalah hukum yg berlaku yg menyatakan siapa yg menang atau
yg kuat dialah yg berkuasa
·
Hukum Materiil, yaitu hukum
yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud
perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan
adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil
·
Hukum
Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan
melaksanakan hukum materiil. dengan kata lain, hukum yang memuat peraturan yang
mengenai caracara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan tata
carahakim memberi putusan.
·
Hukum perang adalah suatu hokum yang mengatur
hubungan antarnegara-negara yang berperang dan juga menentukan
larangan-larangan mengenai cara berperang. Hukum internasional menekankan
beberapa hal yang harus dihormati pada waktu perang, yaitu :
a. Kota-kota terbuka tidak boleh dibom
b. Perang kuman dan kimia dilarang
c. Tempat palang merah harus terjamin dan para petugasnya harus mendapat perlindungan
d. Tawanan-tawanan yang luka harus mendapat perawatan semestinya.
a. Kota-kota terbuka tidak boleh dibom
b. Perang kuman dan kimia dilarang
c. Tempat palang merah harus terjamin dan para petugasnya harus mendapat perlindungan
d. Tawanan-tawanan yang luka harus mendapat perawatan semestinya.
·
Pledoi merupakan
upaya terakhir dari seorang terdakwa atau pembela dalam rangka mempertahankan
hak-hak dari kliennya, membela kebenaran yang diyakininya, sesuai buktibukti
yang terungkap dalam persidangan atau bantahan atas tuntutan jaksa
·
Replik yaitu jawaban penggugat baik terulis maupun lisan terhadap
jawaban tergugat atas gugatannya.
·
Advocat adalah pengacara yang diangkat oleh Menteri Kehakiman
setelah mendapat nasihat dari Mahkamah Agung. Batas wilayah hukum tugas dari
seorang advocat adalah seluruh propinsi di Indonesia
·
Pengacara yaitu seseorang yang membantu penggugat maupun tergugat dan
diangkat oleh Pengadilan Tinggi tertentu dan batas wilayah tugasnya hanya
diperbolehkan dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi tersebut.
·
Konsultan hukum yaitu seseorang yang tidak harus memiliki ijin praktek
sebagai advocat atau pengacara, tetapi ia harus mempunyai pengetahuan yang
cukup tentang penyelesaian sengketa di bidang hukum
·
alat bukti adalah
sesuatu hal (barang atau non barang) yang ditentukan oleh undang-undang yang
dapat digunakan untuk memperkuat dakwaan baik bersalah maupun tidak bersalah
·
upaya hukum ialah suatu
usaha setiap pribadi atau badan hukum yang merasa dirugikan haknya atau atas
kepentingannya untuk memperoleh keadilan dan perlindungan atau kepastian hukum,
menurut cara-cara yang ditetapkan dalam undang-undang.
·
Banding artinya
ialah mohon supaya perkara yang telah diputus oleh pengadilan tingkat pertama
diperiksa ulang oleh Pengadilan yang lebih tinggi (tingkat banding), karena
merasa belum puas dengan keputusan Pengadilan tingkat pertama.
·
kasasi berarti pembatalan atau pernyataan terrhadap putusan hakim kepada MA karena putusan hakim itu menyalahi atau tidak sesuai dengan UU
·
AMESTI Merupakan suatu pernyataan terhadap
orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu
akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Contoh pemberontak
·
ABOLISI Merupakan suatu keputusan untuk
menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum
menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.
·
Hukum positif atau bisa dikenal dengan istilah Ius Constitutum, yaitu hukum yang
berlakusekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Singkatnya; Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu,
dalam suatu tempat tertentu
·
Hak veto adalah hak untuk membatalkan
keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi. Hak
veto biasanya melekat pada salah satu lembaga tinggi negara atau pada dewan
keamanan pada lembaga PBB.
·
Somasi : suatu
bentuk Surat Peringatan kepada Pihak Lawan dalam Perkara Hukum.
·
Hak angket adalah salah satu hak DPR yang
diajukan kepada pemerintah (presiden) untuk membuat sebuah persoalan kebijakan
yang ditempuh oleh pemerintah menjadi terang atau penyelidikan oleh lembaga
perwakilan rakyat thd kegiatan pemerintah.terdapat pada UU NO 22 TAHUN 2003
pasal 27 UU hak angket
·
Hukum perdata ( BURGELIJK WETBOEK )adalah segala hukum pokok yang mengatur
kepentingan kepentingan perorangan.
·
subjek hukum
adalah yaitu “orang”yang mempunyai hak ,manusia pribadi atau badan
hukumyang berhak,berkehendak atau melakukan perbuatatn hukum
·
Objek hukum adalah
sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu
hubungan hukum.dapat dibedakan menjadi benda bergerak mupun tidak bergerak
|
·
TERDAKWA
|
·
seorang tersangka yang dituntut,
diperiksa, dan diadili di sidang Pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
|
·
UU 31/1997 Ps.1(26)
|
·
Top of
Form
·
·
Bottom of
Form
·
Juncto diartikan
"dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa undang-undang, pasal,
ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan
yang lainnya dan biasanya disingkat dengan "jo"
·
Eksepsi merupakan sanggahan/keberatan-keberatan terdakwa atau
penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok
perkara.
·
Replik adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap isi dari
Eksepsi terdakwa/penasehat hukum terdakwa
·
Duplik adalah tanggapan dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa
terhadap isi dari dakwaan.
·
Amar atau diktum yaitu isi dari putusan pengadilan
·
Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang harus
dilaksanakan oleh terpidana (kasus pidana) tergugat (kasus perdata).
·
Memorandum
of understanding ( MOU ) atau nota
kesepahaman Adalah sebuah dokumen yang mengungkapkan kesepakatan
bersama pada suatu pokok permasalahan, diantara dua pihak atau lebih, bahkan
juga terhadap suatu masalah yang tidak terdapat claim berdasarkan hukum yang
menyangkut hak dan kewajiban yang diterapkan kepada para pihak. Dalam
prakteknya nota kesepahaman harus meliputi [1] identitas para pihak [2]
menguraikan subjek perjanjian serta tujuannya [3] ringkasan persyaratan penting
perjanjian dan [4] harus ditandatangani oleh para pihak.
·
Penahanan adalah
upaya paksa menempatkan Tersangka/Terdakwa disuatu tempat yang telah
ditentukan, karena alasan dan dengan cara tertentu [pasal 1 Undang-Undang No. 8
tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana]
·
Peradilan adalah
segala sesuatu yang berhungan dengan tugas negara dalam menengakkan hukum dan
keadilan.
·
Pengadilan adalah badan
yang melakukan perdilan berupa memeriksa,mengadili ,dan memutuskan perkara
·
Asuransi
atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau untuk pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
·
Polis
asuransi adalah polis atau perjanjian asuransi, atau dengan nama
apapun, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan perjanjian asuransi, termasuk tanda bukti kepesertaan asuransi bagi
pertanggungan kumpulan, antara pihak penanggung dan pihak pemegang polis atau
tertanggung.
·
data adalah
informasi dalam bentuk mentah atau tidak terorganisasi (seperti huruf, angka,
atau simbol) yang mengacu pada, atau mewakili, kondisi, ide, atau benda.
·
Berita Acara
Pemeriksaan Tersangka / Saksi : yaitu sebuah dokumen catatan atau tulisan
yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik/penyidik
pembantu atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh
penyidik/penyidik pembantu dan tersangka, saksi atau keterangan ahli, memuat
uraian tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang
dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak
pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang
diperiksa, catatan mengenai akta dan/atau benda serta segala sesuatu yang
dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara pidana
·
Badan hukum : Suatu
badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti
orang-orang pribadi.
·
Instrumen
hukum adalah hasil
aturan yang terbaik unuk pengangan keadilan.
·
Penebangan
Liar : adalah suatu rangkaian kegiatan yang merupakan suatu
rantai yang saling terkait, mulai sumber atau produsen kayu illegal atau yang
melakukan penebangan kayu secara illegal hingga ke konsumen atau pengguna bahan
baku kayu.
·
Ne Bis In Idem : Asas yang melarang
seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang
sama.
·
Lex Superior Derogat Legi Inferiori merupakan Kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang
tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan.
·
Saksi De
Auditu yaitu saksi yang bukan menyaksikan dan mengalami sendiri
tapi hanya mendengar dari orang lain.
·
Saksi A Charge yaitu Saksi yang keterangannya
memberatkan terdakwa [dalam proses persidangan perkara pidana].
·
Saksi A De
Charge adalah Saksi yang diajukan oleh seorang terdakwa dalam
persidangan pidana, yang diharapkan dapat memberikan keterangan yang
menguntungkan bagi dirinya itu di dalam bahasa Perancis juga disebut Saksi A De
Charge.
·
Plurinum Litis Kunsurtium adalah Gugatan Penggugat Kurang Pihak [dalam hukum acara perdata] .
·
Hacking Adalah suatu tindakan mengakses data
computer secara tidak sah
·
Internet Merupakan
suatu fasilitas yang memungkinkan komputer untuk dihubungkan atau berhubungan
melalui [melintasi] jaringan internasional
·
Cybercrime adalah
Suatu tindak pidana dengan menggunakan atau terjadi melalui komunikasi
teknologi termaksud internet, telephony dan/atau teknologi nirkabel
·
Actio in
paulinaTuntutan adalah hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang
tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan
penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata).
·
Acara pemeriksaan tindak pidana ringan adalahTindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau
kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu
lima ratus rupiah, dan penghinaan ringan.
·
Alibi adalah Bukti
bahwa tersangka berada ditempat lain pada saat perbuatan hukum terjadi.
·
tersangka adalah seseorang yang karena
perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai
pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 14 KUHAP).
·
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu
antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga
negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan
warga negara.
·
Panitera = seseorang
yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan/berkas-berkas persidangan
perceraian;
·
Ketua Hakim
Pengadilan = seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan;
·
Posita =
Dasar-dasar gugatan/fakta-fakta;
·
Petitum =
permintaan/tuntutan yang diajukan oleh para pihak.
·
Harta
gono-gini = adalah harta yang dihasilkan selama masa perkawinan;
·
Pro deo = BantuaN
hukum secara cuma-cuma/tidak dipungut biaya.
·
Fiat
Justitia Ruat Coelum = Sekalipun langit akan runtuh Hukum tetap ditegakkan;
·
Ekstradisi, uitlevering
(Bld), extradiction (Ing), penyerahan seorang oknum yang berada di luar wilayah
negara asalnya, kepada pemerintah negaranya tersebut untuk diadili.
·
kriminologi adalah ilmu
pengetahuan yang bertujuan menyelidiki kejahatan seluas-luasnya”
- Antropologi kriminologi, yaitu ilmu pengetahuan tentang manusia yang
jahat dilihat dari segi biologisnya yang merupakan bagian dari ilmu alam.
- Sosiologi kriminal, yaitu ilmu pengetahuan tentang kejahatan
sebagai gejala sosial. Pokok perhatiannya adalah seberapa jauh pengaruh
sosial bagi timbulnya kejahatan (etiologi sosial).
- Psikologi kriminal, yaitu
ilmu pengetahuan tentang kejahatn dipandang dari aspek psikologis.
Penelitian tentang aspek kejiwaan dari pelaku kejahatan antara lain
ditujukan pada aspek kepribadiannya.
- Psi-patologi-kriminal dan neuro-patologi-kriminal, yaitu ilmu
pengetahuan tentang kejahatan yang sakit jiwa atau sakit sarafnya, atau
lebih dikenal dengan istilah psikiatri.
- Penologi, yaitu ilmu pengetahuan tentang tumbuh
berkembangnya penghukuman, arti penghukuman, dan manfaat penghukuman.
- Kriminologi
praktis, yaitu
berbagai kebijakan yang dilaksanakan oleh birokrasi dalam menanggulangi
kejahatan.
- Kriminalistik, yaitu ilmu pengetahuan yang dipergunakan untuk
menyelidiki terjadinya suatu peristiwa kejahatan.
·
Psikopat adalah perilaku
psikologis dimana pelaku terus menerus mencari gratifikasi (pembenaran diri)
atas tindakan2 keliru yang dilakukannya.
·
Perpu (pemerintah pengganti perundang – undangan).
·
PPATK (pusat
pelaporan dan analisis transaksi keuangan).
·
Penahanan adalah upaya
paksa menempatkan Tersangka/Terdakwa disuatu
tempat yang telah ditentukan, karena alasan dan dengan cara tertentu
(Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
pasal 1).
tempat yang telah ditentukan, karena alasan dan dengan cara tertentu
(Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
pasal 1).
·
Lembaga Pemasyarakatan (disingkat LP
atau LAPAS) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap.
·
Penjara di
Indonesia dikenal dengan sebutan Lembaga Pemasyarakatan, yang merupakan Unit Pelayanan
Teknis di bawah Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia. Salah satu LP yang terkenal di Indonesia
adalah Nusa Kambangan.
·
Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan)
adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan
selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia.
·
Kata
Referendum atau Plebisit berasal dari bahasa Latin yaitu plebiscita
yang berarti pemilihan langsung, dimana pemilih diberi kesempatan untuk
memilih atau menolak suatu tawaran/usulan. Di Indonesia sering disebut Jajak
Pendapat sedangkan di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) disebut Penentuan Nasib
Sendiri.
·
Hukuman
subsider adalah hukuman pengganti apabila hal pokok tidak
terjadi ( seperti hukuman kurungan
sebagai pengganti hukuman benda apabila terhukum tidak membayarnya ).
·
Gratifiasi adalah
pemberian dalam arti luas ,yakni meliputi pemberian uang ,barang,rabat (diskon)
,komisi, pinjaman tanpa bunga,tiket perjalanan,dan fasilitas lainya.
·
Surat
dakwaan biasa adalah surat dakwaan yang disusun dalam rumusan tunggal
berisi satu dakwaan dan perumusan dakwaan tunggal djumpai tindak pidana yang
jelas,tidak ada orang lain yang terlibat sehingga pelaku maupun tindak pidana
yang dilanggar sangat jelas dan sederhana.
·
Surat
dakwaan alternatif adalah surat dakwaan yang tindak pidananya masing – masing
dirumuskan secara saling mengecualikan dan memberikan pilihan kepada pengadilan
untuk menentukan dakwaan mana yang paling tepat untuk dipertanggung jawabkan
oleh terdakwa sehubungan dengan tindak pidana.biasanya dalam surat dakwaan ada
kata “atau”.
·
Surat
dakwaan subsidair (pengganti) adalah surat dakwaan yang terdiri dari dua atau
lebih dakwaan yang disusun secara
berurutan dari dakwaan pidana yang terberat sampai yang teringan.
·
Surat
dakwaan kumulasi adalah surat dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari
beberapa dakwaan atas kejahatan/ pelanggaran atau melakukan tindak pidana
bersama orang-orang lain.
·
Ditaktor adalah
seorang penguasa yang mencari dan mendapatkan kekuasaan mutlk,pemerintahnya
tanpa memperhatikan keinginan nyata dari rakyatnya atau tidak demokrasi.
·
Senator adalah dewan
perwakilan rakyat yang tertinggi (seperti amerika serikat ,dan prancis).
·
Kongres adalah
pertemuan besar para wakil demokrasi (politik,sosial,profesi)untuk
mendiskusikan dan mengambil keputusan mengenai berbagai masalah.
·
Birokrasi adalah
sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pengawai pemerintah karena telah
berpengang pada hirarki dan jenjang jabatan.
·
Hierarki adalah urutan tingkatan atau jenjang jabatan
(pangkat kedudukan)atau organisasi dengan tingkat wewenang dari yang paling
bawah sampai yang paling atas.
·
Pengadilan
arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar
pengadilan. umum yang didasarkan pada perjanjian arbitraase yang dibuat secara
tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
·
Demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat ,oleh rakyat ,dan untuk rakyat.
·
Hak
konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang – Undang Dasar
Negara Reepublik Indonesia Tahun 1945.
·
Check and
Balance adalah keseimbangan antara produk politik DPR bersama dengan
Presiden yang berwujud UU dengan hak konstitusional warga negara yang harus
dilindungi oleh negara.
·
Judicial
Review adalah hak untuk menguji kembali UU/peraturan apakah sesuai
dengan keinginan masyarakat atau UUD 45 oleh lembaga peradilan (lembaga
yudisial) yakni norma atau produk hukum tertulis yang dibentuk oleh negara.
·
Sistem
Presidensil adalah presiden mempunyai peran ganda , yaitu sebagai kepala
negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
·
Makamah
konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan
kehakiman (bebs campur tangan dari kekuatan apapun yang dijamin oleh
konstitusi) yang merdeka untuk menyelengarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan.
·
Supremasi
hukum adalah kekuasaan tertinggi pada hukum dan UU yang berlaku
untuk membrikan jaminan terciptanya keadilan.
·
Grasi adalah pengampunan
dari kejahatan dan hukuman yang terkait dengannya . hal ini diberikan oleh
seorang kepala negara,seperti raja atau presiden.
·
Remisi adalah
pembatalan lengkap atau sebagian dari hukuman kejahatan,sementara masih
dianggap bersalah karena melakukan kejahatan. Dengan kata lain : pemotongan
tahanan.
·
LEX
SPECIALIS DEROGAT LEX GENERALIS atau hukum khusus dapat
mengalahkan produk hukum umum.
·
LEX SUPERIOR
DEROGAT LEX INFERIOR adalah hukum yang lebih tinggi dapat mengalahkan produk
hukum yang rendah.
·
LEX
POSTERIORI DEROGAT LES PRIORI atau
hukum yang baru dapat mengalahkan produk hukum yang lama.
·
HIR (
HERZIENE INLANDSH REGLEMENT ) merupakan salah sat sumber hukum acara perdata
bagi daerah pulau jawa dan madura peninggalan kolonial hindia Belanda yang
masih berlaku dinegara kita hingga sekarang ini.
·
BRV (
REGLEMENT OP dE BURGELRLIJKE ) merupakan hukum acara perdata
untuk golongan Eropa .
·
RBG (
RECHTSREGLEMENT VOOR dE BUITENGEWESTEN ) merupakan hukum acara perdata
bagi daerah-daerah luar jawa dan madura.
·
Testimoni adalah
kesaksian, persaksian,saksi
·
Pengamatan
empiris adalah pengamatan secara kenyataan dilapangan
·
Kualitatif adalah apa
yang dirasakan yang terjadi dilapangan
·
Epistemologi
adalah ilmu pengetahuan
·
Triaspolitika
adalah pemisahan kekuasaan yaitu antara legislatif , eksekutif , dan
yudikatif
·
sistematika adalah urutan atau susunan. Dalam kamus besar bahasa
indonesia ditulis bahwa sistematika adalah pengetahuan tentang klasifikasi
(penggolongan) .
·
Kata sistem dalam bahasa Indonesia memiliki arti perangkat unsur yang
secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas .
·
supremasi mempunyai arti kekuasaan tertinggi(teratas).dan Hukum
artinnya peraturan.Jadi, Supremasi Hukum mempunyai pengertian sebagai suatu
peraturan yang tertinggi.
·
Paradigma adalah kumpulan tata nilai yang membentuk pola pikir seseorang sebagai
titik tolak pandangannya sehingga akan membentuk citra subjektif seseorang –
mengenai realita – dan akhirnya akan menentukan bagaimana seseorang menanggapi
realita itu.
·
Contempt of court adalah penghinaan terhadap
pengadilan.
·
Ne bis in idem adalah orang tidak boleh dituntut
sekali lagi lantaran peristiwa/perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh
hakim.
·
Investigasi adalah Upaya penelitian, penyelidikan, pengusutan, pencarian,pemeriksaan dan pengumpulan data, informasi, dan temuan lainnyauntukmengetahui/membuktikan kebenaran atau bahkan kesalahan sebuah
fakta yangkemudian menyajikan kesimpulan atas rangkaian
temuan dan susunan kejadian
·
. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau
keterangan kepada pemerintah;
·
. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada
pemerintah;
·
. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
·
. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
·
. Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak
bertanggung jawab kepada DPR.
·
Hukum Pidana umum adalah hukum pidana yang ditunjukan
dan berlaku untuk semua warga negara.
·
Hukum Pidana Khusus adalah hukum pidana yang ditunjukan
khusus bagi subjek hukum tertentu saja.
·
Concursus adalah ketentuan mengenai bagaimana
cara menyelesaikan perkara dan menjatuhkan pidana ( sistem penjatuhan pidana )
dalam hal apabila satu orang telah melakukan lebih dari satu tindak
pidana dimana semua tindak pidana itu belum diperiksa dan diutus oleh
pengadilan.
·
Overmach adalah suatu keadaan dimana
seseorang berhadapan dengan suatu paksaan baik lahir maupun bathin yang
demikian besarnya.
·
Noodwer adalah pembelaan diri secara darurat
atau dalam keadaan terpaksa dan tidak mempunyai jalan lainnya.
·
Noodwer exes adalah akibat yang tidak diinginkan
yang timbul pada saat itu untuk melakukan pembelaan yang melampaui batas.
·
Hukum Publik adalah hubungan masyarakat dengan
pemerintah atau hubungan antara individu dengan negara.
·
Hukum Privat adalah hubungn antara individu
dengan individu atau negara dengan masyarakat.
·
hakim ad hoc adalah
seseorang yang diangkat berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam UU
Pengadilan Tipikor sebagai hakim tindak pidana korupsi (lihat Pasal 1 angka 3) UU NO 46 tahun
2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi.
·
Integritas adalah
sebuah konsep konsistensi tindakan, nilai-nilai, metode, langkah-langkah,
prinsip, harapan, dan hasil. Dalam etika, integritas dianggap sebagai
kejujuran dan kebenaran yang merupakan kata kerja atau akurasi dari tindakan
seseorang.
·
Mal praktek adalah
praktek kedokteran yang salah atau tidak sesuai dengan standar profesi atau
standar prosedur operasional.
·
Whistle
Blower adalah orang
adalah seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana
korupsi yang terjadi didalam organisasi tempat dia bekrja , dan dia memiliki
akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi
tersebut.
·
Jastice collaborator adalah seseorang saksi ,yang juga
merupakan pelaku ,namun mau bekerja sama dengan penengak hukum dalam rangka
membongkar sesuatu perkara bahkan mengembalikan hasil aset kejahatan korupsi
apabila aset itu ada pada dirinya.
·
Saksi
mahkota adalah keadaan yang mana seseorang saksi pula menjadi
tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara pidana .
·
White collor
crime ”kejahatan kerah putih” ataupun “kejahatan berdasi” adalah Suatu
tindak kecurangan yang dilakukan oleh seseorang yang bekerja pada sector
pemerintahan atau sector swasta, yang memiliki posisi dan wewenang yang dapat
mempengaruhi suatu kebijakan dan keputusan.
·
Ketua Hakim Pengadilan = seseorang yang memimpin/mengepalai
lembaga Pengadilan;
·
Ketua Hakim Majelis = seseorang yang mengetuai para
Hakim dalam suatu sidang;
·
Hakim Anggota = seseorang hakim yang menjadi Hakim
anggota dalam satu kelompok majelis
·
Fiat Justitia Ruat Coelum = Sekalipun langit akan runtuh Hukum
tetap ditegakkan;
·
Eksepsi = Tanggapan terhadap sahnya sebuah
gugatan (perkara Perdata) maupun dakwaan (perkara Pidana) yang berhubungan
dengan kewenangan/kompetensi absolute dan relative serta identitas tergugat
(perdata) maupun terdakwa (pidana)
·
Officium Nobile = Profesi mulia dan terhormat
(advokat)
- Voeging,
yaitu masuknya pihak ke tiga atas kehendak
sendiri dengan bergabung pada salah satu pihak Penggugat atau Tergugat.
- Vrijwaring, yaitu
pihak ke tiga ditarik oleh Tergugat dengan maksud agar ia menjadi
penanggung bagi Tergugat.
·
Tussenkomst, ialah pihak ketiga masuk dalam satu
proses perkara yang sedang berjalan untuk membela kepentingannya sendiri
·
Pengertian Adil : sama berat ; tidak berat sebelah ; tidak
memihakberpihak kepada yg benar ;
berpegang pada kebenaran
·
Mahkamah adalah badan tempat memutuskan hukum
atas suatu perkara atau pelanggaran
·
Konstitusi adakah ketentuan pokok dari
keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara
mengikat cara suatu pemerintahan dalam suatu masyarakat negara.
Langganan:
Postingan (Atom)