Rabu, 22 Oktober 2014

COBAAN TUHAN

COBAAN DARI TUHAN TERHADAP KITA
Menurut saya manusia ini tidak lepas dari permasalahan hidup apakah di dalam interaksi sosial,didalam kelompok kehidupan,dan juga didalam individu manusia itu sendiri  karena manusia itu diciptakan oleh Allah SWT dalam keadaan tidak sempurna .Allah akan memberikan Manusia memiliki 2 macam penyakit yakni penyakit Ronaniah  (penyakit jiwaatau penyakit hati ),dan penyakit Bathiniah ( keadaan tubuh ) penyakit jiwa seperti sombong,iri,hasad,amarah dll. Sedangkan penyakit bathin seperti darah tinggi,stroke,darah manis,tipes,demam ,anginan, dll . penyakit rohaniah  bisa menjalar kepenyakit bathniah dalam diri manusia itu,misalnya manusia dalam keadaan iri terhadap orang lain karna orang lain memiliki harta yang lebih bisa menibulkan rasa ingin harta yang lebih juga maka ia rela mencari uang yang dilarang oleh agama islam ,ketika ia memperoleh uang tersebut maka ia menyimpan uang tersebut dengan berbagai pikiran-pikiran hingga menjadi strees bagaimana cara uang itu bisa tidak diganggu  uang haram tidak bisa di gunakan dijalan Allah SWT jadi uang itu hanya bisa digukan keperluan manusia itu sendiri berfoya-foyakah dsg, dengan kejadian itu manusia  terjangkitlah  penyakit stroke, dan masih banyakhal-hal penyakit rohaniah menjalar ke penyakit bathiniah.
Jadi dengan  ada nya penyakit rohaniah dan penyakit bathiah maka segeralah mengobati ,obat itu antara lain:
1)      Mendekatkan, dan berserah  diri kepada pada Allah SWT tuhan yang telah menciptakan manusia dalam berbagai cobaan ,ujian,dan menghadapi masalah – masalah kehidupan,namun  juga mengerjakan  apa yang diperintahnya dan meninggalkan segala larangannya,seperti :
a.       sholat
b.      berdoa supaya kita disembukan oleh Allah SWT dalam berbagai penyakit
c.       mengaji dan mengamalkan isi Al –Qur’an karena Al-Qur’an  itu merupakan sumber kehidupan manusia dibumi ini hingga hari kiamat nanti
d.      mendengar nasihat,bimbingan atau ceramah dari orang yang memiliki ilmu agama untuk mengubah gaya hidup yang berpenyakit jiwanya menjadi sehat jiwanya atau akalnya.
e.      membaca buku – buku agama atau hadist Rasullah dalam menahadapi permasalahan hidup ini seperti berbagai  penyakit dan hidup sehat ala Rasullah.
f.        Berbuat baik kepada orang tua,keluarga ,dan orang lain
g.       Membersihkan  rezeki dengan bersedekah , berzakat dan juga ilmu yang bermanfaat untuk dunia dan akhirat yang kita pelajari di berikan kepada orng lain , karena semua rezeki itu datangnya dari Allah SWT

2)      Melakukan aktivitas yang positif sehinnga tidak terlalu memikirkan dan menghindar penyakit itu , didalam berinteraksi sosial seperti :
a.       Berolah raga yang teratur jangan berlebihan
b.      Membersihkan lingkungan kita dari sampah,kotoran,bau-bauan yang tidak sedap ,dan orang-orang yang terjangkit penyakit masyarakat yang bisa menular kepada orang lain
c.       Belajar
d.      Berdagang
e.      Membaca buku pelajaran ilmu pengetahuan
f.        Bermusyawarah dengaan baik di jalan agaama dalam menghadapi masalah jangan didiamkan, dari tingkat keluarga hingga tingkat interaksi sosial
g.        bekerjalah sebagai ibadah.

3)      Menjauhi perbuatan yang terlarang sehingga tidak ada timbul penyakit jiwa  seperti :
a.       Mengambil barang yang bukan haknya tanpa sepengetahuan yang mempunyai barang
b.      mabuk –mabukan  bisa mengubah pikiran manusia menjad perbuatani dosa
c.       berzina seperti perbuatatn binatang
d.      memancing orang berbuat dosa seperti memamerkan perhiasan,memamerkan aurat atau lekukan tubuh lawan jenis,dll
e.      jangan melihat lekukan atau aurat tubuh lawan jenis yang menaikkan syahwat baik dalam keadaan nyata maupun gambar
f.        membunuh
g.       menfitnah orang lain
h.      dan lain-lain

4)      Mengobati  penyakit bathiniah itu dengan cara sunnah rasullah seperti :
a.       Bekam darah ,darah yang keluar pada saat bekam merupakan darah kotor , sedangkan setan sangat suka yang kotor, bekam selain mencegah penyakit juga mengobati dan mengeluarkan pengaruh jin (guna –guna) dalam tubuh  yang mengganggu
b.      Minum madu
c.       Apabila ada luka dikulit atau pun tempat lain oleskan madu atau minyak zaitun
d.      Pada saat mengobati berzikir atau membaca tasbih atau ayat-ayat suci lainnya
e.      Berobat kepada dokter,tabib,dll tidak masalah yang penting kita berusaha untuk sembuh terhadap penyakit yang penting kita ingat saja Allah SWT maha meneyembuhkan sedanhgkan para ahli penyakit seperti dokter,dll itu hanya perantara dari Allah SWT tuhan yang maha menyembuhkan .
f.        Mendonorkan darah juga baik selama sipendonor niat nya untuk membantu orang  orang yang kekurangan darah supaya kemungkian bisa hidup atau memperpanjang kembali kehidupan


5)      Tiap-tiap penyakit pasti ada obatnya . Janganlah mengeluh,dan terlalu dirasakan penyakit itu hadapilah dengan santai berpikirlah yang jernih mungkin penyakit ini untuk manusia yang telah lalai dalam menghadapi kehidupannya supaya berubah,bisa juga ujian,cobaan ,dan semua ini ada hikmahnya dari Tuhan atau Allah SWT bagi hambanya yang sabar menjalaninya ,Ingatlah hidup ini akan berakhir atau semua yang bernyawa akan mati jalannilah sisa hidupmu dijalan yang benar ,berdoalah ,juaga memberi manfaat kepada orang lain apa yang telah kita lakukan semasa kita diuji berbagai penyakit didalam tubuh kita terhadap orang lain kemungkinan juga menjadi obat bagi orang lain.     

Istilah hukum

·         Hukum pidana ( WETBOEK STRAFRECHT ) termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan ANTAR subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.


·          Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat.
·         pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

·         Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.

·         Hukum rimba adalah hukum yg berlaku yg menyatakan siapa yg menang atau yg kuat dialah yg berkuasa

·          Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil
·         Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. dengan kata lain, hukum yang memuat peraturan yang mengenai caracara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan tata carahakim memberi putusan.

·         Hukum perang adalah suatu hokum yang mengatur hubungan antarnegara-negara yang berperang dan juga menentukan larangan-larangan mengenai cara berperang. Hukum internasional menekankan beberapa hal yang harus dihormati pada waktu perang, yaitu :
a. Kota-kota terbuka tidak boleh dibom
b. Perang kuman dan kimia dilarang
c. Tempat palang merah harus terjamin dan para petugasnya harus mendapat perlindungan
d. Tawanan-tawanan yang luka harus mendapat perawatan semestinya.

·         Pledoi merupakan upaya terakhir dari seorang terdakwa atau pembela dalam rangka mempertahankan hak-hak dari kliennya, membela kebenaran yang diyakininya, sesuai buktibukti yang terungkap dalam persidangan atau bantahan atas tuntutan jaksa

·         Replik yaitu jawaban penggugat baik terulis maupun lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya.
·         Advocat adalah pengacara yang diangkat oleh Menteri Kehakiman setelah mendapat nasihat dari Mahkamah Agung. Batas wilayah hukum tugas dari seorang advocat adalah seluruh propinsi di Indonesia
·         Pengacara yaitu seseorang yang membantu penggugat maupun tergugat dan diangkat oleh Pengadilan Tinggi tertentu dan batas wilayah tugasnya hanya diperbolehkan dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi tersebut.
·         Konsultan hukum yaitu seseorang yang tidak harus memiliki ijin praktek sebagai advocat atau pengacara, tetapi ia harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang penyelesaian sengketa di bidang hukum
·         alat bukti adalah sesuatu hal (barang atau non barang) yang ditentukan oleh undang-undang yang dapat digunakan untuk memperkuat dakwaan baik bersalah maupun tidak bersalah
·         upaya hukum ialah suatu usaha setiap pribadi atau badan hukum yang merasa dirugikan haknya atau atas kepentingannya untuk memperoleh keadilan dan perlindungan atau kepastian hukum, menurut cara-cara yang ditetapkan dalam undang-undang.
·         Banding artinya ialah mohon supaya perkara yang telah diputus oleh pengadilan tingkat pertama diperiksa ulang oleh Pengadilan yang lebih tinggi (tingkat banding), karena merasa belum puas dengan keputusan Pengadilan tingkat pertama.

·         kasasi berarti pembatalan atau pernyataan  terrhadap putusan hakim kepada MA  karena putusan hakim  itu menyalahi atau tidak sesuai dengan UU
·         AMESTI Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Contoh pemberontak
·         ABOLISI Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.
·         Hukum positif atau bisa dikenal dengan istilah Ius Constitutum, yaitu hukum yang berlakusekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Singkatnya; Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu
·         Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi. Hak veto biasanya melekat pada salah satu lembaga tinggi negara atau pada dewan keamanan pada lembaga PBB.
·         Somasi : suatu bentuk Surat Peringatan kepada Pihak Lawan dalam Perkara Hukum.
·         Hak angket adalah salah satu hak DPR yang diajukan kepada pemerintah (presiden) untuk membuat sebuah persoalan kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah menjadi terang atau penyelidikan oleh lembaga perwakilan rakyat thd kegiatan pemerintah.terdapat pada UU NO 22 TAHUN 2003 pasal 27 UU hak angket
·         Hukum perdata ( BURGELIJK WETBOEK )adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan kepentingan perorangan.
·         subjek hukum adalah yaitu “orang”yang mempunyai hak ,manusia pribadi atau badan hukumyang berhak,berkehendak atau melakukan perbuatatn hukum
·         Objek hukum adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.dapat dibedakan menjadi benda bergerak mupun tidak bergerak
·         TERDAKWA
·         seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
·         UU 31/1997 Ps.1(26)
·        
·         Juncto diartikan "dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan "jo"
·         Eksepsi merupakan sanggahan/keberatan-keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara.
·         Replik adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap isi dari Eksepsi terdakwa/penasehat hukum terdakwa
·         Duplik adalah tanggapan dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap isi dari dakwaan.
·         Amar atau diktum yaitu isi dari putusan pengadilan
·         Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dilaksanakan oleh terpidana (kasus pidana) tergugat (kasus perdata).
·         Memorandum of understanding  ( MOU ) atau nota kesepahaman Adalah sebuah dokumen yang mengungkapkan kesepakatan bersama pada suatu pokok permasalahan, diantara dua pihak atau lebih, bahkan juga terhadap suatu masalah yang tidak terdapat claim berdasarkan hukum yang menyangkut hak dan kewajiban yang diterapkan kepada para pihak. Dalam prakteknya nota kesepahaman harus meliputi [1] identitas para pihak [2] menguraikan subjek perjanjian serta tujuannya [3] ringkasan persyaratan penting perjanjian dan [4] harus ditandatangani oleh para pihak.
·         Penahanan adalah upaya paksa menempatkan Tersangka/Terdakwa disuatu tempat yang telah ditentukan, karena alasan dan dengan cara tertentu [pasal 1 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana]
·         Peradilan adalah segala sesuatu yang berhungan dengan tugas negara dalam menengakkan hukum dan keadilan.
·         Pengadilan adalah badan yang melakukan perdilan berupa memeriksa,mengadili ,dan memutuskan perkara
·         Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
·         Polis asuransi adalah polis atau perjanjian asuransi, atau dengan nama apapun, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, termasuk tanda bukti kepesertaan asuransi bagi pertanggungan kumpulan, antara pihak penanggung dan pihak pemegang polis atau tertanggung.
·         data adalah informasi dalam bentuk mentah atau tidak terorganisasi (seperti huruf, angka, atau simbol) yang mengacu pada, atau mewakili, kondisi, ide, atau benda.
·         Berita Acara Pemeriksaan Tersangka / Saksi : yaitu sebuah dokumen catatan atau tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik/penyidik pembantu atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu dan tersangka, saksi atau keterangan ahli, memuat uraian tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan/atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara pidana
·         Badan hukum : Suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi.
·         Instrumen hukum adalah  hasil aturan  yang terbaik unuk  pengangan keadilan.  
·         Penebangan Liar : adalah suatu rangkaian kegiatan yang merupakan suatu rantai yang saling terkait, mulai sumber atau produsen kayu illegal atau yang melakukan penebangan kayu secara illegal hingga ke konsumen atau pengguna bahan baku kayu.
·         Ne Bis In Idem : Asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama.
·        Lex Superior Derogat Legi Inferiori merupakan Kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan.

·         Saksi De Auditu yaitu saksi yang bukan menyaksikan dan mengalami sendiri tapi hanya mendengar dari orang lain.
·         Saksi A Charge yaitu Saksi yang keterangannya memberatkan terdakwa [dalam proses persidangan perkara pidana].

·         Saksi A De Charge adalah Saksi yang diajukan oleh seorang terdakwa dalam persidangan pidana, yang diharapkan dapat memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya itu di dalam bahasa Perancis juga disebut Saksi A De Charge.
·         Plurinum Litis Kunsurtium adalah Gugatan Penggugat Kurang Pihak [dalam hukum acara perdata] .

·         Hacking Adalah suatu tindakan mengakses data computer secara tidak sah

·         Internet Merupakan suatu fasilitas yang memungkinkan komputer untuk dihubungkan atau berhubungan melalui [melintasi] jaringan internasional
·         Cybercrime adalah Suatu tindak pidana dengan menggunakan atau terjadi melalui komunikasi teknologi termaksud internet, telephony dan/atau teknologi nirkabel
·         Actio in paulinaTuntutan adalah hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata).
·         Acara pemeriksaan tindak pidana ringan adalahTindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah, dan penghinaan ringan.
·         Alibi adalah Bukti bahwa tersangka berada ditempat lain pada saat perbuatan hukum terjadi.
·         tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 14 KUHAP).

·          Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
·         Panitera = seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan/berkas-berkas persidangan perceraian;
·         Ketua Hakim Pengadilan = seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan;
·         Posita = Dasar-dasar gugatan/fakta-fakta;
·         Petitum = permintaan/tuntutan yang diajukan oleh para pihak.
·         Harta gono-gini = adalah harta yang dihasilkan selama masa perkawinan;
·         Pro deo = BantuaN hukum secara cuma-cuma/tidak dipungut biaya.
·         Fiat Justitia Ruat Coelum = Sekalipun langit akan runtuh Hukum tetap ditegakkan;
·         Ekstradisi, uitlevering (Bld), extradiction (Ing), penyerahan seorang oknum yang berada di luar wilayah negara asalnya, kepada pemerintah negaranya tersebut untuk diadili.
·         kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki kejahatan seluas-luasnya”
  • Antropologi kriminologi, yaitu ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat dilihat dari segi biologisnya yang merupakan bagian dari ilmu alam.
  • Sosiologi kriminal, yaitu ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai gejala sosial. Pokok perhatiannya adalah seberapa jauh pengaruh sosial bagi timbulnya kejahatan (etiologi sosial).
  • Psikologi kriminal, yaitu ilmu pengetahuan tentang kejahatn dipandang dari aspek psikologis. Penelitian tentang aspek kejiwaan dari pelaku kejahatan antara lain ditujukan pada aspek kepribadiannya.
  • Psi-patologi-kriminal dan neuro-patologi-kriminal, yaitu ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang sakit jiwa atau sakit sarafnya, atau lebih dikenal dengan istilah psikiatri.
  • Penologi, yaitu ilmu pengetahuan tentang tumbuh berkembangnya penghukuman, arti penghukuman, dan manfaat penghukuman.
  • Kriminologi praktis, yaitu berbagai kebijakan yang dilaksanakan oleh birokrasi dalam menanggulangi kejahatan.
  • Kriminalistik, yaitu ilmu pengetahuan yang dipergunakan untuk menyelidiki terjadinya suatu peristiwa kejahatan.
·         Psikopat adalah perilaku psikologis dimana pelaku terus menerus mencari gratifikasi (pembenaran diri) atas tindakan2 keliru yang dilakukannya.
·         Perpu  (pemerintah pengganti perundang – undangan).
·         PPATK (pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan).
·         Penahanan adalah upaya paksa menempatkan Tersangka/Terdakwa disuatu
tempat yang telah ditentukan, karena alasan dan dengan cara tertentu
(Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
pasal 1).
·         Lembaga Pemasyarakatan (disingkat LP atau LAPAS) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap.
·         Penjara adalah tempat di mana orang-orang dikurung dan dibatasi berbagai macam kebebasan.
·         Penjara di Indonesia dikenal dengan sebutan Lembaga Pemasyarakatan, yang merupakan Unit Pelayanan Teknis di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Salah satu LP yang terkenal di Indonesia adalah Nusa Kambangan.
·         Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia.
·         Kata Referendum atau Plebisit berasal dari bahasa Latin yaitu plebiscita yang berarti pemilihan langsung, dimana pemilih diberi kesempatan untuk memilih atau menolak suatu tawaran/usulan. Di Indonesia sering disebut Jajak Pendapat sedangkan di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) disebut Penentuan Nasib Sendiri.
·         Hukuman subsider adalah hukuman pengganti apabila hal pokok tidak terjadi  ( seperti hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman benda apabila terhukum tidak membayarnya ).
·         Gratifiasi adalah pemberian dalam arti luas ,yakni meliputi pemberian uang ,barang,rabat (diskon) ,komisi, pinjaman tanpa bunga,tiket perjalanan,dan fasilitas lainya. 
·         Surat dakwaan biasa adalah surat dakwaan yang disusun dalam rumusan tunggal berisi satu dakwaan dan perumusan dakwaan tunggal djumpai tindak pidana yang jelas,tidak ada orang lain yang terlibat sehingga pelaku maupun tindak pidana yang dilanggar sangat jelas dan sederhana.
·         Surat dakwaan alternatif adalah surat dakwaan yang tindak pidananya masing – masing dirumuskan secara saling mengecualikan dan memberikan pilihan kepada pengadilan untuk menentukan dakwaan mana yang paling tepat untuk dipertanggung jawabkan oleh terdakwa sehubungan dengan tindak pidana.biasanya dalam surat dakwaan ada kata “atau”.
·         Surat dakwaan subsidair (pengganti) adalah surat dakwaan yang terdiri dari dua atau lebih  dakwaan yang disusun secara berurutan dari dakwaan pidana yang terberat sampai yang teringan.
·         Surat dakwaan kumulasi adalah surat dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari beberapa dakwaan atas kejahatan/ pelanggaran atau melakukan tindak pidana bersama orang-orang lain.
·         Ditaktor adalah seorang penguasa yang mencari dan mendapatkan kekuasaan mutlk,pemerintahnya tanpa memperhatikan keinginan nyata dari rakyatnya atau tidak demokrasi.
·         Senator adalah dewan perwakilan rakyat yang tertinggi (seperti amerika serikat ,dan prancis).
·         Kongres adalah pertemuan besar para wakil demokrasi (politik,sosial,profesi)untuk mendiskusikan dan mengambil keputusan mengenai berbagai masalah.
·         Birokrasi adalah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pengawai pemerintah karena telah berpengang pada hirarki dan jenjang jabatan.
·         Hierarki  adalah urutan tingkatan atau jenjang jabatan (pangkat kedudukan)atau organisasi dengan tingkat wewenang dari yang paling bawah sampai yang paling atas.
·         Pengadilan arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar pengadilan. umum yang didasarkan pada perjanjian arbitraase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
·         Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat ,oleh rakyat ,dan untuk rakyat.  
·         Hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang – Undang Dasar Negara Reepublik Indonesia Tahun 1945.
·         Check and Balance adalah keseimbangan antara produk politik DPR bersama dengan Presiden yang berwujud UU dengan hak konstitusional warga negara yang harus dilindungi oleh negara.
·         Judicial Review adalah hak untuk menguji kembali UU/peraturan apakah sesuai dengan keinginan masyarakat atau UUD 45 oleh lembaga peradilan (lembaga yudisial) yakni norma atau produk hukum tertulis yang dibentuk oleh negara.
·         Sistem Presidensil adalah presiden mempunyai peran ganda , yaitu sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
·         Makamah konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman (bebs campur tangan dari kekuatan apapun yang dijamin oleh konstitusi) yang merdeka untuk menyelengarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
·         Supremasi hukum adalah kekuasaan tertinggi pada hukum dan UU yang berlaku untuk membrikan jaminan terciptanya keadilan. 
·         Grasi adalah pengampunan dari kejahatan dan hukuman yang terkait dengannya . hal ini diberikan oleh seorang kepala negara,seperti raja atau presiden.
·         Remisi adalah pembatalan lengkap atau sebagian dari hukuman kejahatan,sementara masih dianggap bersalah karena melakukan kejahatan. Dengan kata lain : pemotongan tahanan.
·         LEX SPECIALIS DEROGAT LEX GENERALIS atau hukum khusus dapat mengalahkan produk hukum umum.
·         LEX SUPERIOR DEROGAT LEX INFERIOR adalah hukum yang lebih tinggi dapat mengalahkan produk hukum yang rendah.
·         LEX POSTERIORI DEROGAT LES PRIORI atau hukum yang baru dapat mengalahkan produk hukum yang lama.
·         HIR ( HERZIENE INLANDSH REGLEMENT ) merupakan salah sat sumber hukum acara perdata bagi daerah pulau jawa dan madura peninggalan kolonial hindia Belanda yang masih berlaku dinegara kita hingga sekarang ini.
·         BRV ( REGLEMENT OP dE BURGELRLIJKE ) merupakan hukum acara perdata untuk golongan Eropa .
·         RBG ( RECHTSREGLEMENT VOOR dE BUITENGEWESTEN ) merupakan hukum acara perdata bagi daerah-daerah luar jawa dan madura.
·         Testimoni adalah kesaksian, persaksian,saksi
·         Pengamatan empiris adalah pengamatan secara kenyataan dilapangan
·         Kualitatif adalah apa yang dirasakan yang terjadi dilapangan
·         Epistemologi  adalah ilmu pengetahuan
·         Triaspolitika adalah pemisahan kekuasaan yaitu antara legislatif , eksekutif , dan yudikatif
·         sistematika adalah urutan atau susunan. Dalam kamus besar bahasa indonesia ditulis bahwa sistematika adalah pengetahuan tentang klasifikasi (penggolongan) .
·         Kata sistem dalam bahasa Indonesia memiliki arti perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas .
·          supremasi mempunyai arti kekuasaan tertinggi(teratas).dan Hukum artinnya peraturan.Jadi, Supremasi Hukum mempunyai pengertian sebagai suatu peraturan yang tertinggi.

·         Paradigma adalah kumpulan tata nilai yang membentuk pola pikir seseorang sebagai titik tolak pandangannya sehingga akan membentuk citra subjektif seseorang – mengenai realita – dan akhirnya akan menentukan bagaimana seseorang menanggapi realita itu.

·         Contempt of court adalah penghinaan terhadap pengadilan.

·         Ne bis in idem adalah orang tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran peristiwa/perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim.

·         Investigasi adalah Upaya penelitian, penyelidikan, pengusutan, pencarian,pemeriksaan dan pengumpulan data, informasi, dan temuan lainnyauntukmengetahui/membuktikan kebenaran atau bahkan kesalahan sebuah fakta yangkemudian menyajikan kesimpulan atas rangkaian temuan dan susunan kejadian

·         . Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
·         . Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
·         . Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
·         . Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
·         . Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
·         Hukum Pidana umum adalah hukum pidana yang ditunjukan dan berlaku untuk semua warga negara.
·         Hukum Pidana Khusus adalah hukum pidana yang ditunjukan khusus bagi subjek hukum tertentu saja.
·         Concursus adalah ketentuan mengenai bagaimana cara menyelesaikan perkara dan menjatuhkan pidana ( sistem penjatuhan  pidana )  dalam hal apabila satu orang telah melakukan lebih dari satu tindak pidana dimana semua tindak pidana itu belum diperiksa dan diutus oleh pengadilan.
·         Overmach adalah suatu keadaan dimana seseorang berhadapan dengan suatu paksaan baik lahir maupun bathin yang demikian besarnya.
·         Noodwer adalah pembelaan diri secara darurat atau dalam keadaan terpaksa dan tidak mempunyai jalan lainnya.
·         Noodwer exes adalah akibat yang tidak diinginkan yang timbul pada saat itu untuk melakukan pembelaan yang melampaui batas.
·         Hukum Publik adalah hubungan masyarakat dengan pemerintah atau hubungan antara individu dengan negara.
·         Hukum Privat adalah hubungn antara individu dengan individu atau negara dengan masyarakat.
·         hakim ad hoc adalah seseorang yang diangkat berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam UU Pengadilan Tipikor sebagai hakim tindak pidana korupsi (lihat Pasal 1 angka 3) UU NO 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi.
·         Integritas adalah sebuah konsep konsistensi tindakan, nilai-nilai, metode, langkah-langkah, prinsip, harapan, dan hasil. Dalam etika, integritas dianggap sebagai kejujuran dan kebenaran yang merupakan kata kerja atau akurasi dari tindakan seseorang.
·         KUDETA adalah, pengambilalihan kekuasaan, penggulingan, perebutan kekuasaan,
·         Mal praktek adalah praktek kedokteran yang salah atau tidak sesuai dengan standar profesi atau standar prosedur operasional.
·         Whistle Blower  adalah orang adalah seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi didalam organisasi tempat dia bekrja , dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut.
·         Jastice collaborator  adalah seseorang saksi ,yang juga merupakan pelaku ,namun mau bekerja sama dengan penengak hukum dalam rangka membongkar sesuatu perkara bahkan mengembalikan hasil aset kejahatan korupsi apabila aset itu ada pada dirinya.
·         Saksi mahkota adalah keadaan yang mana seseorang saksi pula menjadi tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara pidana .
·         White collor crime ”kejahatan kerah putih” ataupun “kejahatan berdasi” adalah Suatu tindak kecurangan yang dilakukan oleh seseorang yang bekerja pada sector pemerintahan atau sector swasta, yang memiliki posisi dan wewenang yang dapat mempengaruhi suatu kebijakan dan keputusan.
·         Ketua Hakim Pengadilan = seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan;
·         Ketua Hakim Majelis = seseorang yang mengetuai para Hakim dalam suatu sidang;
·         Hakim Anggota = seseorang hakim yang menjadi Hakim anggota dalam satu kelompok majelis
·         Fiat Justitia Ruat Coelum = Sekalipun langit akan runtuh Hukum tetap ditegakkan;
·         Eksepsi = Tanggapan terhadap sahnya sebuah gugatan (perkara Perdata) maupun dakwaan (perkara Pidana) yang berhubungan dengan kewenangan/kompetensi absolute dan relative serta identitas tergugat (perdata) maupun terdakwa (pidana)
·         Officium Nobile = Profesi mulia dan terhormat (advokat)
  • Voeging, yaitu masuknya pihak ke tiga atas kehendak sendiri dengan bergabung pada salah satu pihak Penggugat atau Tergugat.
  • Vrijwaring, yaitu pihak ke tiga ditarik oleh Tergugat dengan maksud agar ia menjadi penanggung bagi Tergugat.
·         Tussenkomst, ialah pihak ketiga masuk dalam satu proses perkara yang sedang berjalan untuk membela kepentingannya sendiri
·         Pengertian Adilsama berat ; tidak berat sebelah ; tidak memihakberpihak kepada yg benar ; berpegang pada kebenaran
·         Mahkamah adalah badan tempat memutuskan hukum atas suatu perkara atau pelanggaran
·         Konstitusi adakah ketentuan pokok dari keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan dalam suatu masyarakat negara.